Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak penting bagi pekerja di Indonesia menjelang Idulfitri. Setiap tahun, pencairan THR selalu dinantikan karena membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari persiapan mudik, kebutuhan rumah tangga, hingga berbagi dengan keluarga dan kerabat.
Pada tahun 2026, pemerintah dan perusahaan swasta kembali diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun karyawan swasta memiliki skema dan waktu pencairan yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal pencairan THR Lebaran 2026, estimasi waktu pembayaran, besaran THR berdasarkan masa kerja, serta tanggal-tanggal penting menjelang Lebaran.
Jadwal THR Karyawan Swasta 2026
Dilansir dari lama Kompas, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Jika mengacu pada estimasi Hari Raya Idulfitri 2026, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan jatuh pada :
- Jumat, 13 Maret 2026, atau
- Sabtu, 14 Maret 2026.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara utuh tanpa sistem cicilan. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR berpotensi dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib diberikan kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan berstatus tetap maupun kontrak yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.
Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan 2026
Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, THR biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR ASN dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Adapun yang akan dicairkan biasanya meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah
Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026
Ada beberapa hal yang harus perhatikan oleh masyarakat, selain tanggal pencairan THR, hal ini tentunya agar masyarakat dapat merencanakan keuangan dengan baik, karena tingkat konsumtif pada saat lebaran akan mempengaryhi keuangan. Adapun tanggal penting sebagai berikut :
- Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan oleh masa kerja dan besaran gaji bulanan, maka untuk itu setiap orang akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda pula. Berikut ketentuan yang harus dipahami oleh masyarakat :
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih.
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan.
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
3. Pekerja harian atau freelance
- Masa kerja kurang lebih 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Kesimpulan
Jadwal pencairan THR Lebaran 2026 untuk karyawan swasta diperkirakan berlangsung paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, sementara THR ASN dan pensiunan diperkirakan cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ditentukan oleh masa kerja dan gaji bulanan, dengan sistem penuh untuk masa kerja di atas satu tahun dan proporsional untuk masa kerja di bawah satu tahun.
Mengetahui jadwal, estimasi pencairan, serta tanggal penting menjelang Lebaran dapat membantu pekerja dan keluarga merencanakan keuangan dengan lebih matang dan bijak.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/649958/kapan-thr-lebaran-2026-cair-ini-jadwal-untuk-karyawan-swasta-dan-asn?page=all#goog_rewarded










