BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa jenis kepesertaan, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta status pekerjaan peserta.
Mengacu pada situs resmi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan kepastian perlindungan finansial saat masyarakat menghadapi risiko kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kategori kepesertaan BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh hak serta menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Dilansir dari detik, adapun beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta PBI JK merupakan kelompok masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jenis kepesertaan ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
Fakir miskin, yakni individu yang tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca Juga : BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI
Orang tidak mampu, yaitu masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS.
Berdasarkan informasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta PBI ditetapkan melalui data resmi Dinas Sosial. Pemerintah pusat membayarkan iuran secara otomatis setiap bulan sebesar Rp42.000 per orang.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Jenis kepesertaan berikutnya dikenal sebagai peserta mandiri, yang mencakup dua kelompok, yaitu PBPU dan BP.
Berikut penjelasannya
- PBPU adalah individu yang bekerja atau berusaha secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, tenaga ahli, atau pekerja di luar hubungan kerja.
- Bukan Pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, serta penerima pensiun yang mampu membayar iuran sendiri.
Sedangkan, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dibayarkan secara pribadi dengan rincian berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang/bulan
Baca Juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Secara Online, Aktif atau Tidak
3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah individu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Jenis kepesertaan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- PPU Penyelenggara Negara, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
- PPU Badan Usaha, yang terdiri dari pegawai BUMN, BUMD, serta karyawan perusahaan swasta.
Pembayaran iuran PPU menggunakan sistem gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja. Rinciannya sebagai berikut:
- Penyelenggara Negara: mekanisme iuran mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.
- Non-Penyelenggara Negara:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dipotong dari gaji pekerja
- Total iuran sebesar 5% dari upah
4. Peserta Daerah (PD Pemda)
Jenis kepesertaan terakhir adalah Peserta Daerah (PD Pemda). Kelompok ini merupakan warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Biasanya, kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercakup dalam PBI pusat, tetapi dinilai membutuhkan bantuan oleh pemerintah setempat.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
Skema pembayaran dan besaran iuran sama dengan PBI JK, yaitu Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah.
Penutup
Program jaminan sosial kesehatan merupakan bentuk perlindungan negara agar seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara layak.
Dengan memahami jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memilih kategori yang sesuai dengan kondisi dan memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Sumber: Detik










