• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Februari 10, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ada yang Iurannya Gratis

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
10 Februari 2026
in Informasi
0
Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ada yang Iurannya Gratis

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ada yang Iurannya Gratis

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa jenis kepesertaan, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta status pekerjaan peserta.

Mengacu pada situs resmi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan kepastian perlindungan finansial saat masyarakat menghadapi risiko kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kategori kepesertaan BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh hak serta menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.



Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Dilansir dari detik, adapun beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta PBI JK merupakan kelompok masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jenis kepesertaan ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu:

Fakir miskin, yakni individu yang tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Baca Juga : BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

Orang tidak mampu, yaitu masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS.

Berdasarkan informasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta PBI ditetapkan melalui data resmi Dinas Sosial. Pemerintah pusat membayarkan iuran secara otomatis setiap bulan sebesar Rp42.000 per orang.



2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Jenis kepesertaan berikutnya dikenal sebagai peserta mandiri, yang mencakup dua kelompok, yaitu PBPU dan BP.

Berikut penjelasannya

  • PBPU adalah individu yang bekerja atau berusaha secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, tenaga ahli, atau pekerja di luar hubungan kerja.
  • Bukan Pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, serta penerima pensiun yang mampu membayar iuran sendiri.

Sedangkan, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dibayarkan secara pribadi dengan rincian berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang/bulan

Baca Juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Secara Online, Aktif atau Tidak

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah individu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Jenis kepesertaan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • PPU Penyelenggara Negara, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
  • PPU Badan Usaha, yang terdiri dari pegawai BUMN, BUMD, serta karyawan perusahaan swasta.

Pembayaran iuran PPU menggunakan sistem gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja. Rinciannya sebagai berikut:

  • Penyelenggara Negara: mekanisme iuran mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.
  • Non-Penyelenggara Negara:
    • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
    • 1% dipotong dari gaji pekerja
    • Total iuran sebesar 5% dari upah



4. Peserta Daerah (PD Pemda)

Jenis kepesertaan terakhir adalah Peserta Daerah (PD Pemda). Kelompok ini merupakan warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Biasanya, kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercakup dalam PBI pusat, tetapi dinilai membutuhkan bantuan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Skema pembayaran dan besaran iuran sama dengan PBI JK, yaitu Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah.



Penutup

Program jaminan sosial kesehatan merupakan bentuk perlindungan negara agar seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara layak.

Dengan memahami jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memilih kategori yang sesuai dengan kondisi dan memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Sumber: Detik

Tags: BPJS KesehatanIuran Jaminan KesehatanJenis Kepesertaan BPJS KesehatanJenis-Jenis Kepesertaan BPJS KesehatanPBI JKPekerja Penerima Upah
Next Post
Fakultas Hukum UMSU Terima Kunjungan Fakultas Hukum UM Buton

Fakultas Hukum UMSU Terima Kunjungan Fakultas Hukum UM Buton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Cek Desil DTSEN BPS 2026 Pakai NIK KTP, Syarat Penting Penerima Bansos PKH dan BPNT

Cara Cek Desil DTSEN BPS 2026 Pakai NIK KTP, Syarat Penting Penerima Bansos PKH dan BPNT

15 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek Info GTK Kemendikdasmen 2026: Cek Status Valid TPG

Cara Cek Info GTK Kemendikdasmen 2026: Cek Status Valid TPG

21 Januari 2026
Pinjam KUR BRI 2026 Lebih Ringan, Cek Tabel Angsuran Terbaru di Sini

Pinjam KUR BRI 2026 Lebih Ringan, Cek Tabel Angsuran Terbaru di Sini

15 Januari 2026
Kapan THR PNS 2026 Cair, Tinggal Hitungan Bulan! Ini Jadwalnya

Kapan THR PNS 2026 Cair, Tinggal Hitungan Bulan! Ini Jadwalnya

23 Januari 2026
Cara Mengajukan BSU Februari 2026 bagi yang Belum Menerima

Cara Mengajukan BSU Februari 2026 bagi yang Belum Menerima

9 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.