Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Aturan terbaru ini langsung menyita perhatian para guru di seluruh Indonesia karena menyangkut penentuan jumlah peserta didik, rombongan belajar (rombel), hingga standar luas ruang kelas.
Perubahan tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya dan berpotensi berdampak langsung pada kelancaran pencairan tunjangan profesi guru.
Tak sedikit guru yang mempertanyakan apakah kebijakan baru ini akan memberikan kemudahan atau justru menimbulkan tantangan baru dalam proses pencairan TPG.
Aturan Lama Diganti, Ini Dasar Hukum Terbarunya
Sebelumnya, pengaturan jumlah peserta didik per rombongan belajar mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, jumlah maksimal siswa per kelas ditetapkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Namun, sejak 5 Februari 2026, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Pemerintah menggantinya dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang memuat penyesuaian penting terkait jumlah murid, rombel, serta standar sarana dan prasarana sekolah, dikutip dari radarbogor.jawapos.com.
Batas Maksimal Jumlah Murid per Rombel Terbaru
Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan batas jumlah murid per rombongan belajar berdasarkan jenjang pendidikan dan kelompok usia, sebagai berikut:
- PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
- PAUD usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid
- PAUD usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid
- SD: maksimal 28 murid
- SMP: maksimal 32 murid
- SMA/SMK: maksimal 36 murid
- SD Luar Biasa: maksimal 5 murid
- SMP/SMA Luar Biasa: maksimal 8 murid
- Paket A: maksimal 20 murid
- Paket B: maksimal 25 murid
- Paket C: maksimal 30 murid
Ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga : Cek Pencairan TPG Lewat Info GTK: Cara Login dan Syarat SKTP Guru
Luas Ruang Kelas Ikut Menentukan Jumlah Siswa
Tak hanya jumlah murid, regulasi terbaru juga menegaskan pentingnya standar luas ruang kelas. Pemerintah menetapkan rasio minimal ruang belajar sebagai berikut:
- SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan kesetaraan: minimal 2 meter persegi per murid
- PAUD dan Sekolah Luar Biasa: minimal 3 meter persegi per murid
Sebagai ilustrasi, ruang kelas SD dengan luas 50 meter persegi hanya dapat menampung maksimal 25 siswa. Meski aturan umum mengizinkan hingga 28 murid, keterbatasan ruang tetap menjadi faktor pembatas utama.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran secara optimal.
Pembatasan Jumlah Rombel per Sekolah
Pemerintah juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar yang boleh dimiliki sekolah dalam kondisi normal, yaitu:
- SD: maksimal 24 rombel
- SMP: maksimal 33 rombel
- SMA: maksimal 36 rombel
- SMK: maksimal 72 rombel
- PAUD: maksimal 16 rombel
Sekolah dilarang menambah rombel dengan mengalihfungsikan ruang penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru. Setiap rombel harus didukung fasilitas yang sesuai standar sarana dan prasarana.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan siswa serta mencegah penumpukan peserta didik di sekolah tertentu.
Baca Juga : TPG 2026 Kapan Cair: Simak Jadwal Pencairannya Berdasarkan Status Info GTK
Dampak Langsung terhadap Tunjangan Profesi Guru
Lalu, apa kaitannya dengan pencairan TPG?
Data jumlah murid, rombel, dan kondisi sarana prasarana menjadi komponen penting dalam sistem pendataan Dapodik. Ketidaksesuaian data dengan ketentuan baru berpotensi menghambat proses validasi dan pencairan tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, sekolah dan guru wajib memastikan seluruh data di Dapodik telah sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak menimbulkan kendala administratif.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Pemerintah juga menetapkan alur pencairan TPG setiap bulan, termasuk Februari 2026, sebagai berikut:
- Tanggal 15: batas akhir pembaruan data Dapodik
- Tanggal 16–20: proses verifikasi dan validasi data
- Tanggal 20: pengiriman data ke Kementerian Keuangan
- Tanggal 26 hingga akhir bulan: transfer tunjangan ke rekening guru
Dengan skema ini, TPG akan diterima pada akhir bulan berjalan selama data dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.
Harapan Pemerintah dan Imbauan bagi Guru
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui pengelolaan kelas yang lebih tertib, jumlah murid yang proporsional, serta fasilitas belajar yang memadai.
Namun, di sisi lain, aturan ini menuntut kesiapan sekolah dan guru dalam menyesuaikan data administrasi dan sarana prasarana. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi kendala pencairan tunjangan tetap bisa terjadi.
Karena itu, guru diimbau aktif memantau data Dapodik dan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak tunjangan profesi tetap aman. Untuk informasi paling akurat, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen atau instansi terkait.
Baca Juga : TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair
Kesimpulan
Mulai Februari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengacu pada aturan baru yang menitikberatkan pada jumlah murid, rombongan belajar, dan luas ruang kelas sesuai data Dapodik.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, namun menuntut ketelitian sekolah dan guru dalam menyesuaikan data agar proses pencairan TPG tetap lancar tanpa kendala administratif.
Sumber: https://radarbogor.jawapos.com










