• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Februari 9, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Tidak Terdaftar DTSEN, Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Penjelasannya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
8 Februari 2026
in Informasi, KIP Kuliah
0
Tidak Terdaftar DTSEN, Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Penjelasannya

Tidak Terdaftar DTSEN, Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Penjelasannya

Sejak pendaftaran KIP Kuliah resmi dibuka pada 3 Februari 2026, banyak calon mahasiswa mempertanyakan peluang mendaftar apabila belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pasalnya, DTSEN menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan, termasuk KIP Kuliah.

Meski demikian, calon pendaftar tidak perlu khawatir apabila namanya belum terdaftar di DTSEN. Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan negara tetap terbuka, selama persyaratan lain dapat dipenuhi.



Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah Menggunakan SKTM?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui akun Instagram resminya dikutip dari tirto.id, calon mahasiswa tetap diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menjawab pertanyaan warganet, Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa data DTSEN akan ditarik secara otomatis ke dalam sistem KIP Kuliah.

Apabila data belum terintegrasi, pendaftar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa pendaftar yang belum tercatat di DTSEN tetap diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah, meskipun data kondisi sosial ekonomi tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam tahap seleksi.

Oleh karena itu, calon pendaftar dianjurkan untuk segera melengkapi data dengan mendaftarkan diri ke dalam DTSEN.



Belum Terdaftar di DTSEN? Ini Cara Daftar Secara Offline

Untuk meningkatkan peluang lolos seleksi KIP Kuliah, calon mahasiswa sangat disarankan segera mengurus pendaftaran DTSEN.

Jika belum terdaftar secara daring, pendaftaran dapat dilakukan secara luring melalui perangkat desa atau instansi terkait.

Berikut langkah-langkah daftar DTSEN secara offline:

  1. Datangi Instansi Setempat
    Kunjungi kantor kelurahan, balai desa, atau Dinas Sosial sesuai alamat pada KTP. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pendataan keluarga agar terdaftar dalam sistem DTSEN.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    Bawa dokumen asli dan salinan KTP serta Kartu Keluarga (KK). Disarankan melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM atau bukti penghasilan untuk memperkuat pengajuan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Lengkapi formulir pendataan yang diberikan petugas dengan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
  4. Proses Validasi Melalui Musyawarah Desa
    Data yang diajukan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menilai kelayakan calon penerima manfaat.
  5. Jika dinyatakan layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi akhir. Selanjutnya, identitas pemohon akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang terintegrasi dengan database nasional.



Kesimpulan

Calon mahasiswa yang belum terdaftar di DTSEN tetap memiliki peluang mendaftar KIP Kuliah 2026 dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Meski DTSEN menjadi acuan utama penentuan penerima bantuan, pendaftaran tetap dibuka selama persyaratan lain terpenuhi.

Untuk memperbesar peluang lolos seleksi, calon pendaftar disarankan segera mengurus pendataan DTSEN melalui kantor desa atau Dinas Sosial agar data kesejahteraan sosial terintegrasi dalam sistem nasional.

 

Sumber: Tirto.id

Tags: KIP Kuliahpendaftaran kip kuliahSKTM
Next Post
Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah, Lengkap Syarat dan Prosedurnya

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah, Lengkap Syarat dan Prosedurnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk SMA, D3, dan S1

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk SMA, D3, dan S1

7 Februari 2026
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026

5 Februari 2026
Cara Daftar KIP 2026 Secara Online, Mudah dan Cepat

Cara Daftar KIP 2026 Secara Online, Mudah dan Cepat

7 Februari 2026
Cara Mengaktifkan DANA PayLater agar Bisa Pinjam Uang

Cara Mengaktifkan DANA PayLater agar Bisa Pinjam Uang

22 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.