• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Februari 3, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
3 Februari 2026
in Informasi
0
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya dinonaktifkan ternyata masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan miskin yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan.

Pasalnya, jaminan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa diperoleh kembali apabila peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status BPJS PBI yang nonaktif tidak serta-merta tertutup permanen, dikutip dari banyumasekspres.id.



Pemerintah masih memberikan peluang reaktivasi bagi peserta yang secara ekonomi dinilai masih membutuhkan bantuan negara.

Menurutnya, kondisi tertentu seperti penyakit kronis, kondisi medis berat, atau keadaan darurat yang mengancam jiwa menjadi pertimbangan utama dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

“Peserta dengan kondisi kesehatan serius atau darurat dapat menjadi prioritas untuk diaktifkan kembali,” ujar Rizzky.

Situasi darurat medis yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa juga dapat mempercepat proses pertimbangan reaktivasi, agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas medis.

Dasar Hukum Pengaktifan Kembali BPJS PBI

Proses pengaktifan ulang BPJS Kesehatan PBI memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur pengelolaan data dan status kepesertaan penerima bantuan iuran JKN.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan ditetapkan.

Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali BPJS PBI, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain:

  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika status BPJS PBI sudah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta masih dapat mengajukan permohonan ulang. Namun, yang bersangkutan harus terlebih dahulu memastikan datanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioanal (DTSEN) melalui proses verifikasi di Dinas Sosial.


Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya

Setelah data kependudukan dan status kesejahteraan diverifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan resmi sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Apabila proses aktivasi berhasil, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit, dengan memastikan status BPJS PBI telah aktif.

Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online

Selain melalui jalur administrasi langsung, peserta juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Peserta cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta KIS, lalu mengecek status kepesertaan di menu informasi peserta.

Status aktif atau nonaktif akan langsung ditampilkan, sehingga peserta bisa memastikan apakah BPJS PBI sudah dapat digunakan kembali.

Alternatif lainnya, masyarakat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mendapatkan informasi status kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor.

Peserta hanya perlu mengikuti panduan layanan dengan memasukkan data identitas sesuai instruksi hingga sistem menyampaikan informasi status BPJS Kesehatan.

Dengan kemudahan akses informasi dan peluang reaktivasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga tidak terkendala biaya saat membutuhkan layanan medis mendesak.



Baca Juga : Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026: Naik atau Tetap? Cek Daftar Lengkap Semua Golongan

Kesimpulan

BPJS Kesehatan PBI yang telah berstatus nonaktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali selama peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan memastikan data peserta terdaftar dalam DTSEN serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Kondisi medis berat atau keadaan darurat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pengaktifan kembali.

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya pelayanan medis.

Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif

Sumber : banyumasekspres.id

Tags: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan PBIBPJS PBICara Cek Status BPJS PBI Secara OnlineCara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah NonaktifPengaktifan Kembali BPJS PBI
Next Post
KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta, Ini Simulasi Cicilan Per Bulan

KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta, Ini Simulasi Cicilan Per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

29 Januari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026
TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

30 Januari 2026
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Pinjam KUR BRI 2026 Lebih Ringan, Cek Tabel Angsuran Terbaru di Sini

Pinjam KUR BRI 2026 Lebih Ringan, Cek Tabel Angsuran Terbaru di Sini

15 Januari 2026
Cara Cek PKH Online 2026 Menggunakan NIK dan Jadwal Pencairannya

Cara Cek PKH Online 2026 Menggunakan NIK dan Jadwal Pencairannya

10 Januari 2026
Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT, Catat Tanggalnya

Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT, Catat Tanggalnya

19 Januari 2026
Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 2026 dan Cara Cek Status Penerima Lewat SIPINTAR

Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 2026 dan Cara Cek Status Penerima Lewat SIPINTAR

30 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.