CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Kenaikan Gaji PNS 2026 Diatur Perpres: Apakah Naik Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Kenaikan Gaji PNS 2026 Diatur Perpres: Apakah Naik Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Kenaikan Gaji PNS 2026 Diatur Perpres: Apakah Naik Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Kabar mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian besar setiap tahun. Tidak hanya bagi aparatur sipil negara yang sedang aktif bekerja, informasi ini juga dinanti para pensiunan, calon pelamar CPNS, hingga masyarakat umum yang ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah. Memasuki tahun 2026, pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah gaji PNS akan mengalami kenaikan atau tetap seperti sebelumnya.

Pada dasarnya, besaran gaji PNS di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji pokok bagi ASN. Karena itu, setiap perubahan nominal biasanya ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah. Jika belum ada perubahan aturan, maka gaji akan tetap mengacu pada ketentuan terakhir yang berlaku.

Artikel ini akan membahas bagaimana pengaturan gaji PNS 2026 melalui Perpres, peluang kenaikan gaji, komponen pendapatan ASN, serta hal-hal yang perlu dipahami pegawai negeri mengenai kebijakan terbaru tersebut.



Rencana Kenaikan Gaji PNS Diatur Melalui Perpres

Rencana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji ASN dimasukkan sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Karena itu, rencana penyesuaian gaji PNS menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Kebijakan tersebut termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan menempati urutan keenam. Target kebijakan ini meliputi sejumlah kelompok, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI, Polri, hingga para pejabat negara.

Apakah Gaji PNS 2026 Naik?

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 hingga kini belum diputuskan dan masih berada dalam tahap pembahasan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Menteri PANRB. Meski demikian, pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan final.



Komponen Pendapatan PNS 

Banyak masyarakat mengira penghasilan PNS hanya berasal dari gaji pokok. Padahal, pendapatan ASN umumnya terdiri dari beberapa unsur, yaitu :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (bagi yang berhak)
  • Tunjangan kinerja (pada instansi tertentu)
  • Tambahan penghasilan pegawai daerah (sesuai kebijakan daerah)

Karena itu, meskipun gaji pokok belum naik, total penghasilan bisa saja berubah tergantung tunjangan dan kebijakan instansi.

Gaji PNS Terbaru Saat Ini

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji dalam aturan tersebut masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS hingga saat ini.

Meski rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap kajian pemerintah, penting untuk melihat kembali nominal gaji yang berlaku sekarang. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan pada masa mendatang.



Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200



Gaji Pensiunan PNS

Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya :

  • Golongan I (Juru) : Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur) : Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata) : Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Pembina) : Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Kesimpulan

Gaji PNS 2026 diatur melalui Perpres sebagai dasar hukum pembayaran gaji pokok ASN. Apakah naik atau tidak, semuanya bergantung pada kebijakan resmi pemerintah dan kondisi keuangan negara. Jika belum ada Perpres baru mengenai kenaikan, maka gaji umumnya masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Meski demikian, pendapatan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan komponen lainnya. Oleh sebab itu, ASN sebaiknya terus memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Sumber :

https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8436054/gaji-pns-2026-naik-atau-tidak-simak-informasi-terbarunya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan