BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Info BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Yang Ditanggung dan Yang Tidak

Info BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Yang Ditanggung dan Yang Tidak

Info BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Yang Ditanggung dan Yang Tidak
Info BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Yang Ditanggung dan Yang Tidak

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum memahami secara jelas apa saja penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Padahal, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Berikut penjelasan lengkap dan terbaru yang perlu diketahui.



Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara umum, hampir semua penyakit yang membutuhkan penanganan medis akan ditanggung, selama sesuai prosedur. Beberapa contoh layanan dan penyakit yang dijamin meliputi:

1. Penyakit Umum dan Kronis

BPJS menanggung berbagai penyakit seperti:

  • Diabetes
  • Hipertensi
  • Asma
  • Infeksi saluran pernapasan
  • Penyakit jantung
  • TBC

2. Penyakit Berat dan Katastropik

Termasuk penyakit dengan biaya tinggi:

  • Kanker
  • Gagal ginjal (termasuk cuci darah)
  • Stroke
  • Penyakit jantung koroner



3. Tindakan Operasi Medis

BPJS juga menanggung berbagai tindakan operasi penting seperti:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
  • Operasi katarak

Selama tindakan tersebut memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai alur rujukan, biaya akan ditanggung.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Meski cakupan cukup luas, ada batasan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut kategori layanan yang tidak ditanggung:

1. Layanan Non-Medis atau Estetika

  • Operasi plastik untuk kecantikan
  • Perawatan estetika
  • Pemasangan behel (tanpa indikasi medis)



2. Layanan di Luar Prosedur

  • Berobat tanpa rujukan
  • Berobat di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS
  • Pengobatan di luar negeri

3. Penyakit Akibat Tindakan Tertentu

  • Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
  • Penyakit akibat alkohol atau penyalahgunaan obat
  • Cedera akibat tindak kriminal (yang sudah dijamin pihak lain)

4. Layanan yang Sudah Dijamin Program Lain

  • Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)

5. Pengobatan Alternatif dan Eksperimen

  • Pengobatan tradisional yang belum terbukti
  • Tindakan medis eksperimental

6. Layanan Khusus dan Non-Essensial

  • Program bayi tabung (infertilitas)
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Layanan saat bencana yang ditanggung pemerintah pusat

Secara total, terdapat sekitar 21 kategori layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.



Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung?

Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkan batasan untuk:

  • Menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS
  • Memastikan layanan fokus pada kebutuhan medis utama
  • Menghindari penyalahgunaan layanan

BPJS dirancang untuk menjamin layanan kesehatan dasar, bukan semua jenis kebutuhan kesehatan tanpa batas.

Penutup

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan luas terhadap berbagai penyakit, terutama yang bersifat medis dan mendesak. Namun, tidak semua layanan ditanggung, terutama yang bersifat estetika, non-medis, atau di luar prosedur. Memahami batasan ini sangat penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan secara optimal tanpa mengalami kendala saat berobat

Sumber

https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/04/201500865/penyakit-dan-operasi-apa-saja-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan