Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang sering disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak profesional bagi pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk memantau status dan pencairannya, pemerintah menyediakan platform resmi bernama Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Apa Itu Info GTK?
Info GTK adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai dashboard personal bagi setiap guru, yang menampilkan data individu bersumber langsung dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Fungsi utamanya antara lain:
- Memvalidasi data kepegawaian, sertifikasi, dan jam mengajar
- Memberikan informasi status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Menunjukkan apakah data sudah siap untuk proses pencairan tunjangan
- Mendeteksi kesalahan data lebih awal agar tidak menghambat penyaluran dana
Memasuki tahun 2026, kabar baik menghampiri Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia. April 2026, pemerintah berencana akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru. dilansir dari laman Mantra Sukabumi.com ada empat komponen penghasilan guru yang cair April 2026.
- Gaji bulanan yang memang sudah menjadi hak rutin setiap guru, baik ASN maupun non ASN.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Nah, ini penting nih, Bapak/Ibu harus memastikan data di Dapodik sudah valid agar SKTP bisa terbit.
- Tunjangan khusus guru (TKG) yang diberikan bagi guru yang bertugas di daerah 3T. Nilainya setara satu kali gaji pokok, lumayan besar dan sangat membantu.
- Tambahan penghasilan (Tamsil) yang diperuntukkan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Setiap guru akan menerima komponen yang berbeda, tergantung status dan penugasan masing-masing. Selain itu, Bapak/Ibu guru juga perlu memperhatikan berbagai syarat yang harus terpenuhi, agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair tanpa ada kendala yang berarti.
Bagaimana Agar Tunjangan Sertifikasi Cair?
Tunjangan sertifikasi guru merupakan insentif yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional.Besaran tunjangan ini sama dengan satu kali gaji pokok guru per bulan. Jadi, jika gaji pokok seorang guru Rp. 3.000.000/bulan maka tunjangan profesinya juga Rp. 3.000.000/bulan
Tunjangan ini biasanya dicairkan pertriwulan (tiga bulan sekali. Tunjangan sertifikasi bisa diterima oleh guru PNS, guru PPPK, maupun guru tetap yayasan yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta kinerja yang ditetapkan.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Tidak semua guru bersertifikat otomatis menerima tunjangan. Dilansir dari laman dwiska.id, Berikut syarat lengkap yang wajib dipenuhi berdasarkan regulasi terbaru Kemendikbudristek:
Syarat Umum
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid
- Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimiliki
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu (atau ekuivalennya bagi guru dengan tugas tambahan)
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki izin operasional resmi
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Melakukan pemutakhiran data di Dapodik secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan
Syarat Khusus Berdasarkan Status Kepegawaian
Guru PNS:
- Memiliki SK pengangkatan sebagai PNS
- Aktif mengajar di sekolah negeri atau diperbantukan di sekolah swasta dengan SK resmi
Guru PPPK:
- Memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK
- Kontrak kerja masih aktif dan tidak dalam masa perpanjangan yang tertunda
Guru Tetap Yayasan (GTY):
- Memiliki SK pengangkatan dari yayasan yang sah
- Yayasan terdaftar dan memiliki izin operasional
- Mengajar di sekolah swasta yang sudah terakreditasi
Saatnya Bapak/Ibu guru cek Info GTK dan pastikan semua syarat sudah terpenuhi agar nama Bapak/Ibu bisa tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi. pastikan juga Bapak/Ibu guru sudah memenuhi aturan jam mengajar sebanyak 24 JP/ jam karena hal ini merupakan salah satu syarat yang sangat krusial.

Komentar